KOTA SORONG - Guna menegakkan kedisiplinan dalam berkendara, prajurit Pasmar 3 melaksanakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI bertempat di ruang rekreasi Denma Pasmar 3, Kesatrian Agoes Soebekti, Jl. Sorong-Klamono, Km. 16, Kel. Klablim, Distrik Klaurung, Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (16/10/2023).
Pembuatan SIM TNI secara kolektif ini sebagai wujud kepedulian Dinas dan pimpinan kepada prajuritnya demi menegakkan disiplin dan tata tertib, serta berlalu lintas dalam menggunakan kendaraan Dinas TNI Angkatan Laut khususnya Korps Marinir.
Dalam hal ini Pasmar 3 bekerja sama dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV yang dipimpin oleh Danpomal Lantamal XIV Letkol Laut (PM) Bagus Wilujeng. A., mendatangi langsung Mako Pasmar 3 dengan tujuan untuk memudahkan prajurit Pasmar 3 dalam pembuatan SIM TNI.
Ditempat terpisah Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., menyampaikan, bahwa memiliki SIM TNI wajib hukumnya bagi setiap prajurit yang menggunakan kendaraan roda motor maupun mobil Dinas TNI karena merupakan syarat mutlak yang menjadi kelengkapan surat-surat dalam berkendaraan dinas TNI terutama kepada para pengemudi atau yang diberikan tanggung jawab.
Baca juga:
RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang
|
Diharapkan setelah pembuatan SIM TNI ini dapat mengurangi angka pelanggaran berlalu lintas di jalan raya, terutama bagi prajurit Pasmar 3 beserta keluarga yang menjadi pelopor disiplin dalam berlalu lintas. (Puspen TNI)